Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam. Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru. Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt No 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1.
(Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain. c. Ada unsur melawan hukum setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata mencakup pula pada perbuatan penemuan senjata tajam secara ilegal yang mana dasar pemidanaan dirumuskan dalam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 adalah barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke
Namun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut tidak mengatur khusus mengenai penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sedangkan penghinaan terhadap Pemerintah, ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada pelakunya.
.